Contoh Putusan Sela Adalah

4 min read Dec 01, 2024
Contoh Putusan Sela Adalah

Contoh Putusan Sela: Pengantar dan Ilustrasi Kasus

Putusan sela merupakan putusan hakim yang dikeluarkan sebelum putusan pokok perkara di pengadilan. Putusan ini biasanya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat prosedural atau pra-pokok perkara, dan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang menghambat jalannya persidangan. Putusan sela tidak memutuskan pokok perkara, melainkan hanya memutuskan permasalahan-permasalahan yang bersifat sementara dan perlu diselesaikan sebelum masuk ke pokok perkara.

Berikut beberapa contoh putusan sela yang sering dijumpai dalam praktek peradilan:

1. Eksepsi/Keberatan

Contoh Kasus: Tergugat mengajukan eksepsi berdasarkan alasan tidak adanya legal standing penggugat karena tidak memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Putusan Sela: Hakim mengabulkan eksepsi tergugat karena memang penggugat tidak mampu membuktikan legal standing-nya. Konsekuensinya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard - NOV). Proses persidangan berhenti sampai di sini.

2. Isu Kompetensi Absolut dan Relatif

Contoh Kasus: Penggugat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, padahal seharusnya dia mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama karena objek sengketa adalah masalah perkawinan.

Putusan Sela: Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang (inkompeten absolut) mengadili perkara tersebut dan memerintahkan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Agama yang berwenang.

Contoh Kasus: Penggugat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal tergugat berdomisili di Jakarta Timur.

Putusan Sela: Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang (inkompeten relatif) mengadili perkara tersebut dan memerintahkan penggugat untuk mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang.

3. Permohonan Rekonsiliasi/Mediasi

Contoh Kasus: Pihak penggugat dan tergugat mengajukan permohonan rekonsiliasi/mediasi kepada hakim.

Putusan Sela: Hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menunda persidangan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi atau rekonsiliasi. Jika mediasi berhasil, maka perkara akan selesai di luar persidangan.

4. Permohonan Pembuktian

Contoh Kasus: Tergugat mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.

Putusan Sela: Hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan menentukan jadwal untuk menghadirkan saksi ahli.

Penting untuk diingat: Bentuk dan isi putusan sela sangat bervariasi tergantung pada jenis perkara dan permasalahan yang muncul dalam persidangan. Contoh-contoh di atas hanyalah ilustrasi umum, dan setiap kasus memiliki kekhasannya sendiri. Putusan sela bersifat interlocutory, artinya bukan putusan final dan mengikat. Putusan sela hanya merupakan langkah awal menuju putusan pokok perkara.